Bagi Wajib Pajak Badan di Indonesia, Mei 2026 bukan sekadar penutup bulan biasa. Tanggal 31 Mei 2026 menjadi batas krusial yang tidak boleh diabaikan. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberikan relaksasi penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2025 hingga akhir Mei ini. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-71/PJ/2026 tertanggal 30 April 2026, yang dipertegas lebih lanjut melalui PENG-31/PJ.09/2026.
Secara normal, sesuai ketentuan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan adalah empat bulan setelah berakhirnya tahun pajak bagi mayoritas perusahaan dengan tahun buku Januari–Desember, berarti jatuh pada 30 April 2026. Namun melalui KEP-71/PJ/2026, DJP memberikan penghapusan sanksi administratif selama satu bulan penuh, sehingga wajib pajak badan yang melaporkan SPT hingga 31 Mei 2026 tidak akan dikenai sanksi denda maupun bunga atas keterlambatan. Relaksasi ini mencakup tiga hal sekaligus: (1) penghapusan sanksi denda atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan Badan, (2) penghapusan sanksi bunga atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 Tahun Pajak 2025, serta (3) penghapusan sanksi atas pelunasan kekurangan PPh Pasal 29 bagi wajib pajak yang mengajukan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT (SPT Y). Penghapusan sanksi diberikan dengan cara tidak diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP). Apabila STP telah terlanjur diterbitkan, Kepala Kantor Wilayah DJP akan menghapus sanksi tersebut secara jabatan.
Latar belakang kebijakan ini tidak bisa dilepaskan dari satu konteks besar: transisi sistem perpajakan nasional ke Coretax DJP. Sejak 1 Januari 2026, Coretax resmi menggantikan DJP Online sebagai platform utama administrasi perpajakan. Sistem baru ini mengintegrasikan seluruh layanan perpajakan dari pelaporan, pembayaran, hingga administrasi permohonan dalam satu ekosistem digital yang terhubung dengan berbagai sumber data eksternal lintas kementerian dan lembaga. Namun dalam praktiknya, transisi ini tidak semulus yang diharapkan. DJP sendiri mengakui adanya kendala teknis yang dikeluhkan banyak wajib pajak, mulai dari error saat login, data prepopulated yang tidak muncul, gagal validasi sertifikat elektronik, hingga sistem yang kerap tidak responsif menjelang batas akhir pelaporan. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyebut kendala tersebut muncul karena tahun ini menjadi fase awal penggunaan Coretax sebuah transisi yang memang tidak bisa terjadi tanpa gesekan.
Data menunjukkan besarnya skala tantangan yang dihadapi. Hingga 30 April 2026 batas waktu normal pelaporan DJP mencatat total 13.056.881 SPT Tahunan telah masuk dari seluruh wajib pajak, di mana SPT Badan baru tercatat sebanyak 874.476 SPT. Dibandingkan target pelaporan tepat waktu sebesar 15.273.761 SPT, realisasi tersebut baru mencapai sekitar 85,5 persen. Satu minggu kemudian, per 11 Mei 2026, jumlah SPT Badan yang masuk meningkat menjadi 925.918 SPT dan per 21 Mei 2026 terus bertambah menjadi 958.240 SPT. Tren ini membuktikan bahwa relaksasi benar-benar dimanfaatkan oleh wajib pajak badan, meski waktu tersisa kini hanya tinggal hitungan hari.
Ada hal penting yang sering disalahpahami dan perlu diluruskan. Kebijakan ini bukan perpanjangan batas waktu resmi sebagaimana diatur dalam undang-undang. Secara hukum, KEP-71/PJ/2026 adalah instrumen penghapusan sanksi administratif bukan perubahan formal atas ketentuan UU KUP. Artinya, kewajiban hukum tetap jatuh tempo pada 30 April; relaksasi hanya menjamin tidak adanya pengenaan sanksi denda apabila pelaporan dilakukan paling lambat 31 Mei 2026. Karena itu, memanfaatkan relaksasi ini bukan berarti bebas menunda tanpa persiapan justru sebaliknya: waktu tambahan ini mestinya digunakan untuk memastikan kualitas dan keakuratan pelaporan, terutama dalam menyinkronkan data laporan keuangan, rekonsiliasi fiskal, bukti potong, dan kredit pajak di dalam sistem Coretax yang baru. DJP pun mengingatkan agar wajib pajak tidak menunggu mepet deadline untuk menghindari lonjakan traffic yang berpotensi menyebabkan gangguan teknis pada sistem.
Bagi wajib pajak badan yang memerlukan waktu lebih panjang, DJP tetap menyediakan mekanisme permohonan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan maksimal dua bulan melalui Coretax DJP. Pengajuan harus disertai perhitungan sementara pajak terutang, laporan keuangan sementara, dan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Di tengah momentum ini, peran institusi seperti Tax Center Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UIN Sunan Gunung Djati Bandung menjadi sangat relevan. Lebih dari sekadar laboratorium pembelajaran, Tax Center berfungsi sebagai jembatan literasi fiskal antara regulasi pemerintah dan pemahaman masyarakat. Menyebarluaskan informasi yang akurat tentang kebijakan seperti KEP-71/PJ/2026 adalah salah satu kontribusi nyata dalam membangun budaya kepatuhan yang berbasis pemahaman, bukan sekadar ketakutan sanksi.
Waktu terus berjalan. 31 Mei 2026 kini tinggal menghitung hari. Bagi wajib pajak badan yang belum melaporkan SPT, jangan tunda lagi manfaatkan relaksasi ini dengan bijak. Karena di balik satu SPT yang dilaporkan tepat waktu dan benar, ada kontribusi nyata bagi keberlanjutan fiskal Indonesia.