Kabar baik bagi jutaan wajib pajak di Indonesia. Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 resmi diperpanjang hingga 30 April 2026 satu bulan lebih panjang dari tenggat normal 31 Maret. Lebih dari itu, seluruh wajib pajak yang melapor dalam periode perpanjangan ini dibebaskan dari sanksi administratif.
Kebijakan ini resmi tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto pada 27 Maret 2026, berdasarkan instruksi langsung Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. "Kebijakan ini diambil untuk merespons dinamika di lapangan," demikian pernyataan Kementerian Keuangan. Perpanjangan didorong oleh dua faktor utama: terpotongnya waktu pelaporan akibat libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Idulfitri, serta adanya kendala teknis dalam masa adaptasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) yang baru diimplementasikan.
Sanksi yang dihapus meliputi denda keterlambatan pelaporan SPT serta bunga dan/atau denda atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29. Penghapusan sanksi ini berlaku secara otomatis tidak perlu mengajukan permohonan apapun kepada DJP
Sebagai bentuk kepastian hukum, DJP menegaskan bahwa penghapusan sanksi dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Apabila STP telanjur diterbitkan, Kepala Kantor Wilayah DJP memiliki wewenang untuk menghapuskannya secara jabatan. Keterlambatan pelaporan pada rentang waktu perpanjangan ini juga tidak akan dijadikan dasar untuk mencabut atau menolak permohonan penetapan status Wajib Pajak Kriteria Tertentu.
Dengan adanya kebijakan ini, batas pelaporan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi secara efektif disamakan dengan Wajib Pajak Badan, yakni maksimal tanggal 30 April 2026 pukul 23.59 WIB. Meski begitu, DJP tetap mengimbau agar wajib pajak tidak menunda pelaporan hingga menit-menit terakhir guna menghindari risiko lonjakan trafik sistem.
Penting dipahami, kebijakan ini secara yuridis bukanlah "perpanjangan batas waktu" dalam arti formal. Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) UU KUP, batas waktu pelaporan SPT Tahunan orang pribadi tetap tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak, yakni 31 Maret. Yang sesungguhnya dilakukan pemerintah adalah penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan bukan mengubah batas waktu yang diatur undang-undang. Perbedaan ini penting secara hukum, namun dalam praktiknya memberi efek yang sama: wajib pajak dapat melapor hingga akhir April tanpa konsekuensi denda.
Data DJP berbicara cukup keras. Hingga 25 Maret 2026, realisasi pelaporan SPT Tahunan baru mencapai 9 juta dari total target sekitar 15 juta SPT. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa DJP masih menantikan laporan dari sekitar 5 juta Wajib Pajak Orang Pribadi dan lebih dari 1 juta Wajib Pajak Badan. Artinya, masih ada jutaan wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban pelaporan mereka. Perpanjangan hingga 30 April menjadi jendela terakhir yang tidak boleh dilewatkan.
Salah satu faktor yang melatarbelakangi kebijakan relaksasi ini adalah implementasi Coretax sistem inti administrasi perpajakan baru yang mulai diterapkan DJP. Sejumlah wajib pajak mengalami hambatan saat mengakses sistem, seperti proses loading yang lambat hingga sistem yang berulang kali mengalami gangguan.
Kebijakan relaksasi seperti ini bukan hal baru di Indonesia. Pada tahun sebelumnya, DJP juga memberikan kelonggaran melalui Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-79/PJ/2025, dengan batas pelaporan diperpanjang hingga 11 April 2025 karena periode pelaporan bertepatan dengan libur panjang Nyepi dan Lebaran. Bedanya, relaksasi 2026 memberikan waktu yang lebih panjang satu bulan penuh sekaligus merespons tantangan tambahan berupa adaptasi sistem Coretax yang masih berlangsung.
Di tengah kompleksitas sistem perpajakan yang terus berkembang, kehadiran Tax Center di lingkungan perguruan tinggi menjadi jembatan penting yang menghubungkan kebijakan fiskal dengan masyarakat. Salah satu contoh nyata adalah peran Tax Center Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UIN Sunan Gunung Djati Bandung yang membuka layanan asistensi pelaporan SPT bagi masyarakat selama periode pelaporan 2026. Program ini menjadi wujud nyata Tri Dharma Perguruan Tinggi khususnya pengabdian kepada masyarakat sekaligus laboratorium praktis bagi mahasiswa untuk memahami sistem perpajakan secara langsung. Meski layanan asistensi Tax Center FISIP UIN Bandung telah resmi ditutup pada 11 Maret 2026, kontribusinya tetap meninggalkan dampak yang berlanjut. Edukasi fiskal yang diberikan selama masa asistensi diharapkan mendorong peningkatan literasi pajak jangka panjang di kalangan masyarakat yang terlayani.